Hak dan Kewajiban Pasien

HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN UPT PUSKESMAS TAMBANG

 

  1. HAK PASIEN

Hak pasien adalah “hak pribadi yang dimiliki manusia sebagai pasien”

  1. Pasien berhak menerima informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di puskesmas.
  2. Pasien berhak memperoleh pelayanan medis yang bermutu sesuai dengan standar profesi kedokteran umum, kedokteran gigi.
  3. Pasien berhak atas pelayanan yang manusiawi, adil dan jujur.
  4. Pasien berhak memperoleh asuhan keperawatan sesuai dengan standar profesi keperawatan
  5. Pasien berhak memperoleh pelayanan dokter  sesuai dengan peraturan yang berlaku di puskesmas.
  6. Pasien berhak atas privasi dan kerahasiaan dan penyakitnya.
  7. Pasien berhak mendapat informasi yang meliputi :
  • Penyakit yang dideritanya
  • Tindakan medis apa yang akan dilakukan sesuai dengan penyakitnya
  • Alternatif pengobatannya
  • Pronogsa dari penyakitnya
  • Perkiraan biaya pengobatan
  1. Pasien berhak menyetujui atau memberi izin atas tindakan yang dilakukan oleh dokter sesuai penyakitnya.
  2. Pasien berhak menolak tindakan untuk dilakukan terhadapnya.
  3. Pasien berhak mendapatkan keamanan dan keselamatan dirinya selama pelayanan.

 

  1. KEWAJIBAN PASIEN
  1. Pasien dan keluarga berkewajiban untuk mentaati segala peraturan dan tata tertib yang ada di puskesmas.
  2. Pasien berkewajiban untuk mematuhi segala instruksi dokter dan perawat dalam pengobatannya.
  3. Pasien berkewajiban memberikan informasi dengan jujur dan selengkapnya tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter yang merawat.
  4. Pasien atau penanggung jawab berkewajiban untuk melunasi semua imbalan atau jasa pelayanan di puskesmas sesuai peraturan daerah.
  5. Pasien atau penanggung jawab berkewajiban memenuhi hal – hal yang telah disepakati atau perjanjian yang telah dibuatnya.