HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN UPT PUSKESMAS TAMBANG
- HAK PASIEN
Hak pasien adalah “hak pribadi yang dimiliki manusia sebagai pasien”
- Pasien berhak menerima informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di puskesmas.
- Pasien berhak memperoleh pelayanan medis yang bermutu sesuai dengan standar profesi kedokteran umum, kedokteran gigi.
- Pasien berhak atas pelayanan yang manusiawi, adil dan jujur.
- Pasien berhak memperoleh asuhan keperawatan sesuai dengan standar profesi keperawatan
- Pasien berhak memperoleh pelayanan dokter sesuai dengan peraturan yang berlaku di puskesmas.
- Pasien berhak atas privasi dan kerahasiaan dan penyakitnya.
- Pasien berhak mendapat informasi yang meliputi :
- Penyakit yang dideritanya
- Tindakan medis apa yang akan dilakukan sesuai dengan penyakitnya
- Alternatif pengobatannya
- Pronogsa dari penyakitnya
- Perkiraan biaya pengobatan
- Pasien berhak menyetujui atau memberi izin atas tindakan yang dilakukan oleh dokter sesuai penyakitnya.
- Pasien berhak menolak tindakan untuk dilakukan terhadapnya.
- Pasien berhak mendapatkan keamanan dan keselamatan dirinya selama pelayanan.
- KEWAJIBAN PASIEN
- Pasien dan keluarga berkewajiban untuk mentaati segala peraturan dan tata tertib yang ada di puskesmas.
- Pasien berkewajiban untuk mematuhi segala instruksi dokter dan perawat dalam pengobatannya.
- Pasien berkewajiban memberikan informasi dengan jujur dan selengkapnya tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter yang merawat.
- Pasien atau penanggung jawab berkewajiban untuk melunasi semua imbalan atau jasa pelayanan di puskesmas sesuai peraturan daerah.
- Pasien atau penanggung jawab berkewajiban memenuhi hal – hal yang telah disepakati atau perjanjian yang telah dibuatnya.