Untuk menjamin mutu pelayanan dan legalitas fasilitas kesehatan bagi masyarakat, Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar bersama tim gabungan lintas sektoral resmi memulai verifikasi lapangan (visitasi) perpanjangan izin operasional Puskesmas, di Puskesmas Tambang hari Jumat (10 April 2026)
Tim Terpadu dan Indikator Penilaian
Proses verifikasi ini melibatkan tenaga ahli dari berbagai lini, di antaranya:
Dinkes Provinsi Riau: Eko khair antony, SKM (Mutu dan akreditasi)
Dinkes Kabupaten Kampar: Neti irawati, MKM (Mutu dan akreditasi)
DPMPTSP Kampar: Hendrawan, SKM, M.Si dan TIM
Setiap Puskesmas diuji berdasarkan lima elemen penilaian utama:
| Elemen Penilaian | Kriteria |
| Bangunan | Kesesuaian fisik dengan data ASPAK yang telah divalidasi. |
| Prasarana | Pemenuhan standar sesuai Permenkes penyelenggaraan Puskesmas Nomor 19 Tahun 2024 |
| Peralatan Medis | Standar alat pada ASPAK minimal terpenuhi 60% dan tervalidasi. |
| Ketersediaan Obat | Tersedianya 40 jenis obat esensial sediaan farmasi. |
| SDM Kesehatan | Pemenuhan rasio tenaga kesehatan minimal sesuai standar. |
Penilaian berlangsung dari jam 09.00 hingga pukul 12.00, acara diawali dengan pembukaan, menyanyikan lagu indosnesia raya, paparan oleh Kepala Puskesmas Tambang Bpk Ns. Suryo Anom Saputro, S.Kep. lalu dilanjutkan ke penilian langsung ke setiap ruangan klaster. dalam setiap penilaian diselaraskan antara stiker kalibrasi dengan data ASPAK apakah sesuai. setelah dilakukan visitasi keruangan para TIM penilai survei melakukan diskusi untuk merekapitulasi jumlah nilai yang didapatkan.
Alhamdulillah Puskesmas Tambang mendapatkan jumlah nilai 45 dari Total nilai 50. dan mendapatkan Hasil IZIN PERMANEN yang berlaku selama 5 Tahun. Semoga Puskesmas Tambang kedepan dapat selalu bisa memberikan pelayanan dengan mutu terbaik.
.jpeg)
